Australia kembalikan dua nelayan Indonesia dari Sinjai

Pemerintah Australia membebaskan dua dari lima warga Asli Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang mereka tanggapi karena melanggar peraturan kelautan negara kanguru di wilayah selatan kabupaten Pacitan, Jawa Timur, 19 Mei.

Keputusan pemerintah daerah awak (crew) kapal “Babussalam 03” diserahkan kepada kepala Dinas Teknik Pelabuhan perikanan pesisir (PPP) Tamperan Kabupaten Pacitan, Choirul Huda, Senin.

“Kami mendapat kabar dari nelayan di sini yang masih memiliki ikatan kekeluargaan dengan awak kapal,” katanya Saat dikonfirmasi Antara melalui telepon.

Dua warga yang sudah pulang dan berkumpul bersama keluarganya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kata Choirul, masing-masing mewakili Surya dan Mustang.

Tiga awak lainnya-Musran, Nasrullah dan Ila-masih berada di bawah otoritas keamanan maritim Australia, tetapi diperkirakan akan muncul dalam beberapa hari ke depan.

“Informasi dari kelompok nelayan Sulsel (Himpunan nelayan seluruh Indonesia atau HNSI) berkoordinasi dengan Ikatan Nelayan Indonesia di Australia, tiga lainnya akan dipublikasikan minggu-minggu ini,” lanjutnya.

Choirul mengaku tidak memahami alasan atau mekanisme penerapan kembali kelima nelayan Indonesia yang diajar di luar batas negara tetap tersebut dengan dalih tidak berkoordinasi langsung dengan Otoritas Keselamatan Maritim Australia.

Di Pacitan, Kabupaten Pacitan, provinsi Jawa Timur, terdapat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan pesisir (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Para nelayan memanfaatkan Pelabuhan Tamperan Pacitan dengan menggunakan mesin kapal “Babussalam” berkapasitas enam (6) GT dengan tujuan mengumpulkan ikan yang mereka pasang dalam radius lebih dari 180 mil dari garis pantai Pacitan.

Kegiatan mereka di ujung Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan upaya tanggap bencana oleh Otoritas Keamanan Maritim Australia, karena dinilai melanggar batas wilayah Laut negara kanguru yang berbatasan dengan jalur pelayaran internasional.