Polres Sinjai Menggagalkan Penyelundupan Penyu

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu. Sutomo, mengatakan, upaya penyelundupan itu terendus polisi saat kapal pelaku yang membawa puluhan penyu tanpa izin bersandar di Pelabuhan Cappa Ujung Sinjai.

“Puluhan penyu berhasil kami amankan setelah kami masukkan ke karung berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.

Polisi langsung membawa tersangka Safiuddin (35) ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan.

Menurut keterangan tersangka, penyu tersebut dibeli dari sejumlah nelayan pengumpul penyu di Pulau Kambuno dengan harga Rp30.000 per ekor.

Rencananya, penyu-penyu tersebut akan dibawa ke Makassar, dan dari sana selanjutnya akan dikirim ke pengepul penyu di Bali.

“Sudah ada yang siap membeli di Bali,” katanya.

Untuk membantu penyidikan, polisi menghadirkan tiga orang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sinjai.

Dari keterangan salah seorang saksi ahli, Ardi Hasbi, diketahui bahwa penyu-penyu yang diamankan tersebut merupakan jenis penyu pipih, penyu belimbing, dan penyu sisik yang dilindungi pemerintah.

Iptu. Sutomo mengatakan, tersangka Safiudin dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kepemilikan Jenis Penyu yang Dilindungi Tanpa Izin.

Dari 32 ekor penyu yang diamankan di Mapolres Sinjai, empat ekor di antaranya sudah mati.

Untuk menyelamatkan penyu lainnya, polisi mengirimkan penyu-penyu yang masih hidup ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk kemudian dilepas kembali ke laut. (*)