Tradisi budaya Sinjai tercatat dalam Kekayaan Intelektual komunal

Tradisi budaya kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yaitu Marimpa Salo dan Laha Bete tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sinjai.

Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini saat dikonfirmasi, Sabtu, telah menerima surat tanda daftar kekayaan intelektual komunal (KIK) dari direktur hak cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Menurutnya, rekaman KIK ini merupakan ucapan terima kasih khusus kepada masyarakat dan pemerintah di Sinjai, karena telah mendapat perlindungan hukum dan pengakuan negara.

“Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara atas kekayaan intelektual komunal di daerah,” katanya.

Baca juga: DJP tandatangani PKS empat kementerian / lembaga perkuat data KIK

Baca juga: Yasonna: lindungi kekayaan intelektual sebagai perekat jati diri bangsa

Dengan pengakuan tersebut, kata dia, klaim dari luar negara atau wilayah tidak bisa lagi dibuat.

Surat pendaftaran Kik terdiri dari 10 Ungkapan Budaya Adat dari Sinjai yaitu Marimpa Salo, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, tari Ma’dongi, Maddui ‘ Aja, Topekkong agreement, pasangan baju Karampuang, Tari Burung Alo, rumah adat Karampuang, Massulo Beppa.

Selain itu, ada empat pengetahuan adat yaitu Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto ‘- Poto’.

Terkait hal tersebut, ia berharap masyarakat bersama pemerintah Sinjai dapat melestarikan dan memeliharanya sebagai warisan leluhur yang tetap dapat dinikmati oleh generasi penerus bangsa.*