Pembebasan Fase Pertama Dimulai, Prioritas untuk Narapidana Politik dan Rentan
Pada tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia memulai tahapan awal pembebasan narapidana politik sebanyak 1.178 orang, sebagai bagian dari kebijakan clemency plan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat persatuan nasional.
Siapa yang Dibebaskan?
Presiden telah menandatangani keputusan grasi setelah persetujuan DPR, fokus pada kategori berikut:
-
Aktivis politik dan tahanan terkait kasus penghinaan presiden atau blasphemy
-
Narapidana lanjut usia, sakit kronis, dan mental illness
-
Juveniles dan aktivis Papua dengan dakwaan makar
Tokoh ternama yang dikeluarkan antara lain:
-
Hasto Kristiyanto — Sekretaris Jenderal PDIP, divonis 3,5 tahun karena kasus suap
-
Tom Lembong — Mantan Menteri Perdagangan, dakwaan penyalahgunaan izin impor gula dibatalkan
Dampak Politik dan Tujuan Pemerintah
Pemerintah menyatakan bahwa grasi merupakan strategi membangun konsolidasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Republik pada pertengahan Agustus. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah ini juga bertujuan meredam ketegangan politik dan merekonsiliasi dengan partai oposisi yang berpengaruh.
Pendapat kritis menyebut kekhawatiran bahwa grasi dapat memberikan kesan intervensi dalam proses hukum dan melemahkan independensi lembaga peradilan—terutama saat melibatkan kasus korupsi pejabat penting.
Tambahan Tahap Dua: Nama 1.668 Narapidana Siap Diajukan
Kementerian Hukum & HAM menyatakan akan segera mengajukan list kedua berisi 1.668 narapidana yang potensial dibebaskan dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Pembebasan ini merupakan langkah simbolik dan strategis pemerintah untuk memperkuat solidaritas nasional, memperbaiki citra HAM, serta meredam polarisasi politik. Namun, efektivitasnya akan diuji dari transparansi proses, persepsi publik terhadap keadilan, dan implikasi jangka panjang terhadap sistem hukum di Indonesia.